DPRD Kukar Gelar Paripurna Terkait Penyampaian Dua Raperda Inisiatif
Paripurna DPRD Kukar.
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
DPRD Kukar gelar rapat Paripurna ke 16 terkait penyampaian nota inisiatif DPRD
terkait dua Raperda, dan Pembentukan Pansus (Panitia Khusus) 6 buah Raperda.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Abdul
Rasyid, didampingi Wakil Ketua DPRD Siswo Cahyono, dan dihadiri anggota DPRD
lainnya baik langsung maupun virtual. Hadir Asisten I Setkab Kukar Ahmad Taufik
Hidayat, Senin (8/11/2021).
Dua Raperda inisiatif yang disampaikan dalam paripurna itu
adalah Raperda tentang perubahan perda Nomor 24/2010 tentang penyertaan modal
pemerintah daerah kepada perusda, dan Raperda tentang pengelolaan perparkiran.
Pada paaripurna itu juga dilakukan Pembentukan
Pansus DPRD diantara tentang Pansus Raperda tentang pemetaan urusan pemerintah
yang menjadi kewenangan Pemda, Raperda tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah, Raperda Retribusi Perijinan tertentu, Raperda perpanjangan
ijin mempekerjakan tenaga asing, Raperda penyelenggara kearsipan, Raperda
penyelenggara Perpustakaan.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasyid mengatakan, percepatan
pembahasan Raperda perlu segara dilaakukan, diantara terkait Raperda pemetaan
wilayah untuk dua kecamatan yang baru yakni Kecamataan Kota Bangun Darat
Samboja Barat. Pembahasan dan percepatan regulasi itu menjadi komitmen DPRD
untuk segera diselesaikan.
”Bagaimana itu bisa selesai dan sekarang dilakukan
percepatan pembahasan terhadap Raperda tentang pemetaaan urusan pemerintah,
oleh kareena itu dari Banmus dan Perumusan Peraturan Daerah, dirapatkan di
paripurna, supaya dilakukan percepatan dua kecamatan baru tersebut.” Paparnyaa.
Sehingga tahapan kedepannya, laanjut Abdul
Rasyid, harapan ditahun 2022, kecamatan Kota Baangun Darat dan Samsboja Barat
sudah ada perangkat daerahnya.
“Sehingga secara pemerintahan bisa berjalan
seperti kecamatan lainnya. Tinggal
penataan infrastrkturnya saja, nanti kita bicarakaan dengan pemerintah melakukan
pembangunan infrastruktur, supaya kecamatan baru tidak tertinnggal dengan
kecamatan lainnya. Kita targetkan masa kerja Pansus, sebelum pengesahan
anggaran, Raperda sudah disahkan,” katanya.
Sementara itu Asisten I Setkab Kukar Ahmad
Taufik Hidayat menyampaikan bahwa Rencana Bapemperda untuk menginisasi Raperda
tentang Pengelolaan Perparkiran dapat dipahami. Untuk penataan lokasi parkir
pemerintah perlu menyediakan fasilitas yang memadai.
Normatifnya perubahan disampaikan terlebih
dahulu kepada pemerintah daerah untuk selanjutnya akan disepakati atau tidak. "Yang
jelas masalah analisisnya saja, kami menunggu analisis kajiannya, memang itu
memberikan pemanfaatan untuk PAD Kukar, kenapa tidak"katanya.(*riz/adv)